IMG-20260629-WA0278

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi menggagalkan pengiriman 9,5 ton timah dan terak timah ilegal di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Karimun. Dua tersangka diamankan, satu pelaku lainnya masih buron.

MATANEWSTV.com | KARIMUN — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan upaya pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan mencurigakan yang diduga membawa muatan timah ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram, serta 307 karung berisi terak timah dengan total berat diperkirakan mencapai 9,5 ton.

Polisi mengungkap, muatan tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tambang itu kemudian diangkut tanpa izin resmi dan disamarkan dengan muatan lain untuk mengelabui petugas sebelum dikirim keluar daerah.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp167 juta.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.

Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujar Judit.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman timah ilegal tersebut.

(Yandrie)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pelaku Curat Motor Dinas Kodim, Satu Ditembak Karena Melawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *