MATANEWSTV.com |Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 13,35 kilogram dan mengamankan seorang pemuda berinisial A.R. (23) di Desa Kubang Lohob, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Ketambe. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai mobil pick up dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni putih yang berisi delapan bal ganja yang dibungkus lakban kuning. Total berat brutto barang haram tersebut mencapai 13,35 kilogram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain ganja seberat 13,35 kilogram, polisi turut mengamankan dua karung goni warna putih, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta satu unit mobil pick up Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 9627 OR.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya peredaran ganja tersebut berhasil digagalkan sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
• Nain

















