MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Utara – Personel Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial PD (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/4/2026).
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kualuh Leidong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi di rumah Neli Gurning, warga Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban terbangun dan memberi tahu ibunya bahwa terdengar suara pintu terbuka. Ketika diperiksa, pintu depan rumah masih dalam keadaan terkunci, namun bagian dapur ditemukan telah dibobol.
Korban kemudian mengecek barang-barang di rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, yakni beras 50 kilogram, tabung gas 3 kilogram, loudspeaker merek Advance, serta satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di kawasan lingkungan Telkom, Kelurahan Tanjung Leidong.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang sedang diamankan warga. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial PD dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak jerjak besi dan pintu menggunakan pipa besi serta obeng.
Selain itu, pelaku juga mengaku kembali berada di lokasi lain untuk melakukan aksi pencurian, namun rencananya berhasil digagalkan warga.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipa besi, loudspeaker, dan obeng yang diduga digunakan saat beraksi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PD yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Ali Doar Nasution S.Pd)















