MATANEWSTV.com|PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah gudang barang bekas atau “gudang botot” di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) pagi.
Terduga pelaku diketahui berinisial MES alias A (26), warga Jalan Sumber Jaya I, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH MH, mengatakan penangkapan bermula saat seorang saksi berinisial SZ datang ke gudang milik korban SP (66) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setibanya di pintu belakang gudang, saksi membuka pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam gudang sambil memegang satu buah kuali,” ujar AKP Martua Manik dalam keterangannya.
Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berteriak maling. Namun, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan keluar melalui kawat jerjak di samping dinding gudang.
Teriakan saksi sontak mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Medan, tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku diamankan kembali ke gudang milik korban sambil menunggu petugas kepolisian tiba.
Setelah situasi terkendali, korban bersama saksi melakukan pengecekan terhadap barang-barang di dalam gudang. Hasilnya, sejumlah barang diketahui telah dipindahkan dan diletakkan di atas tanah di samping gudang.
Adapun barang-barang yang diduga hendak dibawa pelaku antara lain satu unit timbangan manual 60 kilogram, tiga kilogram tembaga, satu buah kuali aluminium, serta dua unit baterai kering sepeda motor.
Korban kemudian menghubungi Polsek Siantar Martoba. Tak lama berselang, personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Siantar Martoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buku catatan pembelian barang bekas, satu timbangan manual 60 kilogram, satu kuningan timbangan, satu buah kuali, satu karung plastik putih bertuliskan “Berasku Cantik dan Manis” berisi kawat tembaga dan dua baterai bekas, satu sandal hitam merek CAFU, satu topi hitam bertuliskan NY, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor dan tanpa kunci kontak.
Sementara itu, korban juga langsung mendatangi Mapolsek Siantar Martoba untuk membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.
Laporan itu telah diterima polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Maret 2026.
Kapolsek menegaskan, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka MES alias A sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian,” kata AKP Martua Manik.
Ia menambahkan, kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ilham Lubis)

















