MATANEWSTV.com|Labuhanbatu Utara – Personel Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (5/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial IS (47) dan AG (41), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 47 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram, empat unit handphone, uang tunai Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah BK 6259 QAI.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika.
( Ali Doar Nasution, S.Pd )















