Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar.
Personel piket Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Alamanda I, depan TK Al-Hafiz, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada Minggu (30/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa laporan diterima dari seorang ibu berinisial DR br. P yang menginformasikan adanya penganiayaan terhadap anaknya, MA alias M.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tetangga korban berinisial R, dengan cara membenturkan kepala ke wajah korban hingga menyebabkan bengkak pada pelipis mata kanan.
“Laporan tersebut langsung diteruskan oleh operator 110 kepada piket Polsek Siantar Martoba. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan,” ujar IPTU Agustina.
Personel kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dengan didampingi orang tua masing-masing, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
“Kedua belah pihak telah berdamai. Selama proses tindak lanjut laporan masyarakat berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk efektivitas layanan cepat Call Center 110 dalam merespons keluhan warga sekaligus upaya Polri mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi ketika memungkinkan.
🔶 ( Ilham Lubis )

















