SIMALUNGUN || MATANEWSTV.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan sikap tanpa kompromi dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Edward Sembiring.
Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap tim Jatanras hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat pagi, 14 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku tidak memiliki kesempatan untuk kabur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
Kasus ini bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar di warung Royandi Saragih, Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Perdebatan mengenai giliran bermain memicu pertengkaran antara pelaku dan korban. Saksi di lokasi sempat meminta pelaku pulang, namun konflik berlanjut di luar warung.
Sesampainya di rumah, pelaku kembali bertemu korban yang menunggu di jalan. Korban lebih dulu menyerang dan melukai tangan kiri pelaku, lalu lari ke rumahnya.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian mengambil pisau dan mendatangi korban hingga terjadi perkelahian kedua di depan rumah pelaku, sekitar 15 meter dari rumah korban.
Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 14 November 2025, tim Jatanras langsung bergerak cepat menyisir perbukitan tempat pelaku bersembunyi.
Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa tim melakukan penyisiran hingga menemukan pelaku di daerah perbukitan.
“Kami tidak berhenti sampai pelaku tertangkap,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai baju, sepasang sandal hitam milik korban, serta sarung pisau yang diduga digunakan pelaku.
Tiga saksi mata berinisial RPT (47), RS (33), dan RS (42) juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
AKP Herison Manulang menegaskan bahwa Polres Simalungun tetap berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat dan profesional.
🔶 Ilham Lubis
















