SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | LABUHANBATU — Aksi penggelapan uang perusahaan yang dilakukan seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu akhirnya terbongkar.
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan pelaku berinisial DWS (25) alias Deden di Kota Sibolga pada Minggu malam (12/10/2025) setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur uang hasil penjualan toko.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kabupaten Padang Lawas Utara yang bekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” ujar IPTU Arwin, Senin (13/10/2025).
Kasus ini bermula saat pihak manajemen Alfamart melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas sebelum melarikan diri membawa kunci, handphone toko, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp108.678.913.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone (Samsung dan Oppo), tujuh buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, satu potong baju warna hijau muda, serta uang tunai sebesar Rp640.000.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos. melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan personel Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Redi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
(Humas Polres Labuhanbatu)

















