Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Aceh Tenggara Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Lima Anggota Keluarga

matanewstv.com

Kutacane –   MATANEWSTV.com –Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat.

Peristiwa tragis ini menewaskan lima orang anggota keluarga dan menyebabkan satu korban lainnya dalam kondisi kritis.

Pelaku utama, AS (21), ditangkap setelah delapan hari menjadi buronan.

AS diketahui memiliki hubungan darah dengan sebagian besar korban. Mereka adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) yang merupakan sepupunya, serta NB (52), sang paman. Satu korban lainnya yang kini dalam kondisi kritis adalah MT (51), seorang tetangga dari nenek pelaku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah dendam pribadi.

AS menyimpan kemarahan mendalam terhadap keluarganya karena merasa hidup miskin dan terasing akibat perlakuan mereka terhadap ayahnya.

“Pelaku ini menyimpan dendam lama. Ia merasa masa depannya hancur karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat tinggal di Bener Meriah. Sejak itu, ia hidup di pegunungan dalam keterbatasan. Luka batin itulah yang memicu niat pelaku untuk melakukan pembunuhan secara terencana,” jelas AKBP Yulhendri dalam konferensi pers usai pra-rekonstruksi di Mapolres, Kamis (3/7).

Dalam penyelidikan diketahui bahwa AS telah merancang pembunuhan ini dengan cermat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat penangkapan di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, menunjukkan ia telah mempersiapkan diri untuk bertahan hidup di hutan.

Polisi menyita sejumlah barang termasuk sebilah parang, dua handphone, pisau cutter, ketapel, batu asah, perlengkapan memasak, air, serta tas ransel rakitan.

“Tragedi ini sungguh memilukan. Korban adalah keluarga sendiri—paman, sepupu, bahkan tetangga dekat. Ini adalah potret luka lama yang membusuk dalam diam, lalu meledak menjadi kemarahan yang menelan nyawa,” tambah Kapolres.

AS kini resmi ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya dendam yang dipendam dan pentingnya pendekatan kekeluargaan serta dukungan psikologis dalam menyelesaikan konflik keluarga sebelum berujung pada tragedi.

(NAIN)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polrestabes Medan Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *