SUMUT | MATANEWSTV.COM
Belawan — Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) kembali dibuktikan.
Pada Kamis (8/5/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan pungli dengan modus sebagai juru parkir liar di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku diamankan dari Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan Veteran, Belawan. Mereka adalah :
- Samuel (28),
- Mhd. Nur (63),
- Sumardi (47), dan
- Sahrial (42).
Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah peluit,
- Uang tunai sebesar Rp52.000, serta
- Beberapa lembar karcis parkir yang diduga palsu atau tidak resmi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Keempat pelaku diamankan karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengendara tanpa dasar hukum yang sah. Mereka mengaku sebagai juru parkir, namun kenyataannya tidak memiliki izin resmi,” jelas AKP Riffi kepada wartawan.
Lebih lanjut, AKP Riffi mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan tiga dari 4 (empat) pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa melalui layanan call center 110. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik pungli dan tindakan premanisme di wilayah hukum mereka.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti tanpa pandang bulu,” tutup AKP Riffi Noor Faisal.
_____
Arianto^
















