Langkat | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial RW (54), warga Kecamatan Pangkalan Susu, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram.
RW, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Senin, 24 Februari 2025.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, satu bal plastik bening kosong, satu buah plastik bening kosong, satu pipet plastik, satu lembar tisu, dan satu bungkus kotak rokok kosong merek Gudang Garam.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar AKP Rudy Saputra.
Saat ini, tersangka RW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
[Nain]
















