IMG-20260629-WA0278

Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Tanjung Tiram

Batu Bara   | matanewstv.com

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Ewe (25), pelaku tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah di Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Labuhan Ruku, melalui Kanit Reskrim IPDA Syahputra M. Hasibuan, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban yang diketahui bernama Zunita Sari Tanjung (34), seorang wiraswasta, mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya telah dibongkar oleh seseorang.

Saat korban tiba di rumahnya di Lorong Bunga, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, ia mendapati pintu depan sudah terbuka. Setelah diperiksa, beberapa barang miliknya telah hilang, di antaranya dua lemari hias, pintu besi, pintu belakang, dan kitchen set,” ujar IPDA Syahputra.

Korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan barang-barang tersebut dan mendapatkan informasi dari seorang saksi bernama Suparno, yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian adalah S alias Ewe.

Pelaku Ditangkap di Desa Bagan Dalam

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Bagan Dalam.

Dipimpin langsung oleh IPDA Syahputra M. Hasibuan, tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Guna menindaklanjuti kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara tahap awal.

Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penahanan sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

■Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Batu Bara dan Forkopimda Pantau Stabilitas Harga dan Stok Sembako di Pasar Tanjung Tiram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *