SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan operasi penertiban terhadap praktik perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Operasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba pada (5/2/2025) yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (7/2/2025) pukul 08.00 WIB, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh :
- IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dari Unit Jatanras Polres Simalungun, dan
- AKP Japen Situmorang, S.H., dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
2 (Dua) Lokasi Diselidiki, Tidak Ditemukan Aktivitas Perjudian
Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (6/2/2025) mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, menyasar dua lokasi utama yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi ketangkasan.
1. Lokasi pertama
berada di samping Rumah Sakit Balimbingan, tepatnya di warung milik Marga Gultom di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
2. Lokasi kedua
berada di Halte Atlas, warung milik Br. Sirait di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua lokasi tersebut sudah tidak lagi mengoperasikan mesin perjudian.
Hesti br Sirait, pemilik warung di Halte Atlas, mengakui bahwa sebulan yang lalu memang sempat menyediakan mesin ketangkasan, tetapi telah menghentikan operasinya dan mengembalikan mesin tersebut.
Ia juga berjanji tidak akan lagi menyediakan sarana perjudian di tempat usahanya.
Sementara itu, Jekson Gultom, pemilik warung di dekat RS Balimbingan, mengungkapkan bahwa dua minggu, sebelumnya ia telah menghentikan operasi mesin ketangkasan setelah mendapat peringatan dari kepolisian.
Ia juga memberikan pernyataan tertulis untuk tidak menyediakan sarana perjudian di masa mendatang.
Polres Simalungun Akan Terus Melakukan Pengawasan
Selain memeriksa kedua lokasi tersebut, tim gabungan juga melakukan pemantauan di beberapa titik warung lainnya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan.
Sebagai langkah preventif, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin guna memastikan tidak ada pihak yang kembali menjalankan praktik perjudian di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.
Dukungan Masyarakat Diperlukan dalam Pemberantasan Perjudian
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dapat meresahkan warga.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi perjudian atau aktivitas ilegal lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi :
- Kanit Jatanras Polres Simalungun
- 📞 +62 858-6910-9954
Ilham Lubis^
(Sumber : Humas Polres Simalungun).
















