Nias Selatan matanewstv.com –
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa (15/10/2024) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, melalui Ps. Kasat Narkoba Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari, SH, pada Kamis (17/10/2024) mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial G alias Ama Elin (40) dan MW alias Michael (33), keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat terpercaya menyebutkan bahwa ada aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat pemesanan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB, kedua tersangka datang untuk menyerahkan barang bukti sekitar pukul 00.30 WIB, yang kemudian langsung kami tangkap,” ujar Iptu Gari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1,18 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat Street.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram
• 1 unit handphone Vivo Y27 (warna hijau)
• 1 unit handphone Oppo A58 (warna hitam)
• 1 unit handphone Samsung A50 (warna putih)
• 1 unit handphone Nokia Flip 2505
• 1 tas sandang warna hitam
• 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
“Kedua tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.
—Humas Polres Nias Selatan—
(Nain)

















