Langkat matanewstv.com – Polres Langkat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (11/10/2024), bertempat di Mako Polres Langkat, Sumatera Utara, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 21.426,58 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Parhusip, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Stabat Yandre Raymonda, S.H., M.H., perwakilan Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Sari M. Tanjung, serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Langkat menegaskan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Barang bukti sabu seberat 21.426,58 gram ini merupakan hasil pengungkapan dalam periode Juli hingga Agustus 2024 dari empat kasus berbeda, dengan lima tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKBP David Triyo Prasojo.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konkret ketegasan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari kejaksaan, laboratorium forensik, hingga masyarakat,” tambahnya.
Acara pemusnahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menekan peredaran gelap narkotika di Langkat.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan Kabupaten Langkat dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini sekaligus menjadi simbol keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.
(Kaperwil Nain)

















