Medan, MATANEWSTV com — Josniko Tarigan, warga Durin Simbelang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, memancing kekecewaan pengacara korban. Pasalnya, meski menyandang status DPO, Josniko masih terlihat santai bermain media sosial.
“Kami dari kuasa hukum korban (Notrianta Sebayang), laporan kami sudah dua tahun lebih dan satu bulan ini ditetapkan DPO. Namun kami melihat belum ada hasilnya juga, Josniko ini belum juga ditangkap,” ujar Wilter Sinuraya, kuasa hukum korban, Jumat (12/7/2024).
Kekecewaan semakin bertambah karena menurut informasi dan data yang diterima pengacara, Josniko masih aktif di media sosial bahkan setelah DPO diterbitkan pada 13 Juni 2024 oleh Kapolsek Pancur Batu saat itu, AKP Krisnat.
“Inikan namanya aneh, sudah DPO tapi masih bisa bermain media sosial. Polisi kok hanya diam saja,” tambah Wilter.
Lebih lanjut, Wilter juga menyoroti minimnya upaya penyebaran informasi DPO Josniko Tarigan oleh pihak kepolisian.
“Kami lihat selebaran DPO tidak ditempelkan kepolisian di tempat keramaian. Tidak ada di kantor Polsek Pancur Batu ini juga. Kami mendorong Polsek Pancur Batu benar-benar serius menuntaskan kasus ini dan menangkap tersangkanya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pancur Batu saat ini, AKP Krisnat, memastikan bahwa pihaknya masih terus memburu Josniko.
“Kami sampai saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang dan Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Josniko Tarigan ditetapkan sebagai DPO atas kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang dengan cara brutal.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena terkesan lambatnya proses penangkapan DPO.
Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menangkap Josniko Tarigan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Nain)

















