Sumut | MataNewsTv.com
Belawan, (14/9/2025) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba. 2 (dua) orang berhasil diamankan saat penggerebekan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Jum’at (12/9).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni :
- Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar, dan
- Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah, yang diketahui sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga, kemudian tim langsung melakukan pendalaman. Setelah memastikan kebenarannya, dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Ismail Pane.
Barang Bukti Sabu Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
- 6 (enam) paket sabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
- 1 (satu) pipet ujung runcing, serta
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru.
“Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana tersangka Rahmat yang jelas berperan sebagai pengedar. Selain itu, kami juga mengamankan seorang perempuan pengguna narkoba,” tegas Ismail.
Komitmen Polres Berantas Narkoba
AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama memberikan informasi, agar jaringan narkoba bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi.
(Arianto)

















