MEDAN, SINEWS.ID – Bumi Sumatera Utara mendadak panas. Aksi unjuk rasa besar-besaran dilancarkan oleh massa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/05/2026). Massa menuntut Kejati Sumut segera mengusut tuntas dua mega skandal korupsi raksasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Aksi demonstrasi yang menyita perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, didampingi Koordinator Aksi Doni dan Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra. Dalam orasinya, mahasiswa membeberkan bukti anyar yang sangat mengejutkan berupa dua Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terbaru.
Berdasarkan laporan hasil audit BPK RI, PB ALAMP AKSI membeberkan empat temuan fatal tata kelola keuangan di PT Bank Sumut yang sarat akan penyimpangan, meliputi:
-
Penyimpangan Penyaluran Kredit: Pemohonan, Analisis, dan Persetujuan Kredit Produktif senilai Rp 8,25 miliar yang diduga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
-
Aktivitas Penagihan: Penanganan Kredit Bermasalah (NPL) senilai Rp 7,62 miliar yang menyalahi aturan.
-
Kredit Macet Jumbo: Penanganan kredit yang telah menunggak lebih dari 10 tahun dengan nilai fantastis mencapai Rp 31,92 miliar.
-
Pengelolaan Asuransi: Pengelolaan Asuransi Kredit/Pembiayaan senilai Rp 3,55 miliar yang penuh tanda tanya.
“Ada puluhan miliar uang rakyat di Bank Sumut yang menguap begitu saja. Kami mendesak Kejati Sumut untuk tidak tinggal diam! Tangkap dan periksa seluruh oknum yang terlibat, mulai dari debitur nakal hingga pihak internal yang memuluskan kejahatan perbankan ini,” pekik Eka Armada dalam orasinya.
Tidak hanya di sektor perbankan, massa juga menuding terjadi perampokan uang rakyat secara sistematis di tubuh BUMD PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara di PT PSU ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Terdapat tujuh poin indikasi penyimpangan fatal yang diduga melibatkan jajaran direksi dan manajemen PT PSU:
-
Anjloknya Produksi & Pemborosan: Kekosongan produksi yang membebani biaya tetap dan hilangnya potensi pendapatan TBS (periode 2024–2025) minimal Rp 12,6 miliar.
-
Skandal Tanaman Sela Ubi: Tata kelola yang buruk menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 73,8 miliar.
-
Amburadulnya Kebun Plasma: Pembangunan kebun plasma sarat penyimpangan dengan potensi kerugian piutang hingga Rp 111,3 miliar, serta berpotensi hilangnya aset HGU PT PSU yang diagunkan ke bank.
-
Skandal THR Komisaris ASN: Kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dewan Komisaris yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 41,8 juta.
-
Beban Pokok Penjualan Tinggi: Inefisiensi parah yang mengakibatkan kerugian operasional hingga Rp 13,8 miliar.
-
Kegagalan Investasi (Land Clearing): Pembiaran biaya investasi dan 84.604 bibit kelapa sawit yang dibiarkan afkir, memicu kerugian hingga miliaran rupiah.
-
Manipulasi Laporan Keuangan (Window Dressing): Indikasi kerugian Rp 75,6 miliar akibat revaluasi aset fiktif, pokok tanaman (TBM) yang tidak ditemukan fisiknya di lapangan, dan manipulasi laba rugi.
Aksi damai ini diterima oleh pihak Intelijen Kejati Sumut yang berjanji akan menelaah dokumen audit BPK tersebut. Meski demikian, PB ALAMP AKSI menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini dan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Kejati Sumut:
-
Mendesak Kejati Sumut untuk membentuk Tim Khusus dan memproses hukum temuan BPK RI tersebut.
-
Segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka seluruh oknum, baik Direksi PT PSU maupun pihak internal Bank Sumut yang bertanggung jawab.
Jika Kejati Sumut terkesan lamban atau mandul dalam memproses mega korupsi ini, mahasiswa mengancam akan membawa massa dengan gelombang yang lebih besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD dan institusi perbankan daerah di Sumatera Utara ini bukan sekadar angka di atas kertas. Penjelasan mendalam mengenai kasus ini terletak pada tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance).
Ketika auditor negara (BPK) sudah menemukan indikasi kerugian yang sistematis, ini merupakan indikasi kuat adanya “permainan” internal yang mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi keuntungan segelintir oknum.
Dampak dari skandal keuangan ini dinilai cukup krusial bagi tatanan sosial dan ekonomi di Sumatera Utara. Pertama, terjadi erosi kepercayaan publik yang tajam terhadap lembaga keuangan daerah seperti Bank Sumut dan BUMD, padahal institusi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan penggerak ekonomi daerah.
Kedua, kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut merupakan pukulan telak, karena dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan sosial, maupun program peningkatan ekonomi masyarakat.
Terakhir, skandal dan inefisiensi yang terus membelit perusahaan daerah ini berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional, di mana gejolak operasional perusahaan dapat memicu dampak domino, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hingga penurunan kualitas layanan publik secara signifikan.
Menanggapi kondisi yang mengkhawatirkan ini, terdapat sejumlah langkah solutif yang mendesak untuk segera diambil. Pertama, aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut, dituntut untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan serta menyeret seluruh aktor intelektual di balik skandal tersebut, bukan sekadar menyentuh pihak bawahan.
Selanjutnya, diperlukan reformasi birokrasi yang komprehensif di lingkup BUMD, di mana Pemerintah Provinsi Sumut harus melakukan audit menyeluruh dan perombakan struktur manajemen di PT PSU maupun Bank Sumut guna memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance yang bersih dan akuntabel.
Terakhir, pengawasan publik harus terus diperkuat, di mana peran aktif masyarakat dan mahasiswa menjadi elemen vital sebagai social control untuk memastikan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak “masuk angin” atau dihentikan di tengah jalan.







