MEDAN – Langkah taktis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk Sejumlah PLTU mendapat dukungan penuh dari elemen sipil. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran krisis pasokan tersebut disinyalir kuat menjadi pemicu utama lumpuhnya sistem kelistrikan atau blackout massal di Pulau Sumatera dan Jawa beberapa waktu lalu.
Dukungan signifikan tersebut dinyatakan oleh Forum Peduli Pembangunan Penegakan Hukum (Forum P3H) Sumatera Utara. Mereka menilai, intervensi hukum dari Kortas Tipikor merupakan momentum krusial untuk membersihkan sektor energi dari praktik pemburuan rente.
“Forum P3H Sumut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto, beserta seluruh jajaran penyidik. Langkah cepat ini merupakan bentuk respons konkret Polri dalam mengawal kepentingan publik serta menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran sistemik,” tegas Sekretaris Forum P3H Sumut, Baikal Ferdaus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Baikal, penegakan hukum pada sektor strategis nasional seperti ketenagalistrikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada akurasi alat bukti yang sah. Pola penyidikan yang akuntabel dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.
Lebih jauh, Forum P3H Sumut mendesak agar tim penyidik Kortas Tipikor Polri tidak ragu untuk memperluas jangkauan pemeriksaan. Baikal menegaskan, siapapun yang mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan logistik dan kebijakan dalam perkara ini harus diperiksa secara intensif, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum dari lembaga penegak hukum lain.
“Pengungkapan perkara ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia berdiri tegak secara independen, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi maupun political pressure dari pihak manapun,” cetus Baikal.
Kendati mendesak pengusutan tuntas, Baikal mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Masyarakat diminta menghormati jalannya proses hukum di kepolisian dan tidak memproduksi opini liar yang berpotensi mendistorsi jalannya penyidikan.
“Kami akan mengawal ketat seluruh rangkaian proses hukum ini. Komitmen kami jelas, memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi yang memicu blackout di dua pulau terbesar di Indonesia ini membuka mata publik mengenai rapuhnya tata kelola rantai pasok energi primer nasional. PLTU berbasis batu bara sejauh ini masih menjadi tulang punggung (base load) sistem kelistrikan interkoneksi Sumatera maupun Jawa-Bali. Ketika terjadi deviasi pasokan—baik akibat manipulasi kuota maupun disparitas harga domestik dan ekspor—maka dampaknya langsung mengancam stabilitas ketahanan energi nasional dan melumpuhkan sektor industri strategis.
Sektor sumber daya alam (SDA) dan energi dinilai banyak pengamat hukum sebagai area yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi terstruktur. Langkah Kortas Tipikor Polri dalam membongkar sengkarut batu bara ini menjadi ujian pertama kelayakan korps baru ini dalam menangani mega skandal korupsi. Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini diprediksi akan menjadi cetak biru (blueprint) penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terintegrasi di masa depan.







