Tambang Galian C Ilegal Masih Merajalela, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

  • Whatsapp
Tambang Galian C Ilegal Masih Merajalela, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

DELI SERDANG, SiNews.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal terpantau masih terus berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Hingga memasuki pertengahan April 2026, hilir mudik truk pengangkut material tanah dan batu seolah tidak tersentuh hukum, meski keluhan masyarakat terus meningkat.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, alat berat jenis ekskavator tampak aktif mengeruk perbukitan dan lahan produktif di lokasi tersebut. Ironisnya, aktivitas yang merusak lingkungan ini berlangsung secara terang-terangan di siang hari, seakan para pengelola tambang tidak merasa khawatir terhadap sanksi hukum yang berlaku bagi pertambangan ilegal.

Read More

Warga sekitar yang terdampak mulai menyuarakan kegelisahan mereka terkait kerusakan infrastruktur jalan desa yang kian parah akibat beban muatan truk yang berlebih. Selain masalah jalan, polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas pengangkutan ini juga dinilai sangat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem pengairan di sekitar lokasi penambangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat untuk menertibkan lokasi-lokasi galian C tersebut. Masyarakat berharap adanya ketegasan dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah agar pengrusakan lingkungan ini tidak terus berlanjut demi kepentingan segelintir oknum.

Aktivitas galian C tanpa izin lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi memicu bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang. Pengerukan tanah yang tidak terkendali menyebabkan hilangnya daerah resapan air, yang pada gilirannya akan merugikan petani lokal karena rusaknya saluran irigasi. Selain itu, praktik tambang ilegal ini juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena para pelaku tidak membayarkan pajak retribusi kepada pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Penegakan hukum yang selektif dinilai hanya akan memperburuk situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Related posts