Pematangsiantar | matanewstv.com
Tim Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial LHM (23), warga Huta V Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pelaku ditangkap hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heores Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH mengungkapkan bahwa aksi percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah milik P. Laurida br Silaen (66).
Kronologi Kejadian
Saat kejadian, korban baru saja bangun tidur dan membuka pintu depan rumahnya. Ia kemudian kembali ke kamar untuk beristirahat sambil melihat ponsel.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban hendak mengisi daya ponselnya di kamar tengah.
Namun, betapa terkejutnya ia ketika melihat seorang pria asing berada di dalam kamar tersebut.
Pelaku LHM kedapatan sedang membungkuk di antara tempat tidur dan lemari, diduga tengah berusaha mengambil barang berharga.
Sontak, korban berteriak, “Maling! Maling!” sambil berusaha menutup pintu kamar agar pelaku tidak kabur. Namun, pelaku dengan cepat menarik pintu dan mendorong korban hingga terjatuh.
Akibat dorongan tersebut, kepala korban terbentur sisi meja di ruang tamu hingga mengalami luka dan berdarah.
Meski dalam kondisi terluka, korban tetap berusaha mengejar pelaku hingga ke pagar rumah sambil terus berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan melompati pagar dan berlari kencang.
Pelaku Bersembunyi di Gorong-Gorong
Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Marlon Hutahean SH bersama tim opsnal segera melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi di dalam gorong-gorong di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk proses lebih lanjut.
Korban yang mengalami luka akibat insiden ini pun segera membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Maret 2025.
Ancaman Hukuman
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka LHM sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar IPTU Priston Simbolon.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
🔻Ilham Lubis