Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Labusel Gerebek 9 Lokasi Transaksi Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

 

MATANEWSTV com || Labusel – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam kurun waktu dua pekan, dari 1 hingga 14 Mei, telah dilakukan penggerebekan di sembilan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel.

Sebanyak 11 tersangka dengan berbagai peran telah diamankan beserta berbagai barang bukti. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Kami sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kami akan terus menggiatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Selasa (14/5/2024).

Adapun sembilan lokasi penggerebekan tersebut meliputi:

1. Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel

2. Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel

3. Dusun Gunung Menahan, Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Labusel

4. Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel

5. Lingkungan Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel

6. Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Rakyat, Labusel

7. Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel

8. Jalan Bedagai, Kota Pinang, Labusel

9. Hotel Istana, Lingkungan Simaninggir, Kota Pinang, Labusel

Sebelas tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labusel adalah:

1. RA alias A (24), warga Kampung Rakyat, Labusel

2. SAD alias A (21), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat

3. ZHM alias Z (18), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun

4. MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu

5. ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel

Baca juga   Polres Labuhanbatu Selatan Lakukan Patroli Preventif di Pasar Tradisional Kotapinang untuk Cegah Premanisme

6. ARS alias C (38), warga Kota Pinang

7. BA (24)

8. KR (25)

9. MJ alias U (51)

10. UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel

11. P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,17 gram, tiga unit sepeda motor, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1.259.000.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Labusel mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman barang haram ini. Pemberantasan narkoba akan terus digiatkan sesuai arahan pimpinan.” Pungkas Kasi Humas polres Labusel.

[Heri]

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *