Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Karyawan Curat Barang Perusahaan Senilai 250 Juta di Medan

 

MATANEWSTV com || Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu kurang lebih 24 jam setelah kejadian yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H, pada Jumat (3/5/2024) lalu, saksi melaporkan adanya pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di wilayah tersebut. Ruangan toko ditemukan dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang bernilai hilang.

Kami menerima laporan pencurian pada Jum’at (3/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (4/5/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah IW (47), seorang karyawan perusahaan tempat ia bekerja. IW mengakui telah mencuri satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer, dan 1 topi warna merah, seperti yang terekam oleh kamera CCTV.

Pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal,” ungkap Kapolsek.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H, juga “Menghimbau kepada perusahaan dan masyarakat di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan, karena kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat“. Pungkasnya.

**(Nain)*

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Pengamanan Gereja oleh Polsek Indrapura dalam Program Minggu Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *