MEDAN, MATANEWSTV.com — Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Kawasan Industri Medan (KIM). Dua mantan pekerja PT ES HUPINDO (ATLAS) mengaku belum menerima sejumlah hak ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri dari perusahaan yang beralamat di Jalan Pulau Nias, Kawasan Industri Medan (KIM) Nomor 2.
Keduanya, Asmaruddin (44) dan Angga Priatna (33), mengaku telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Mereka menyebut persoalan yang dihadapi antara lain terkait uang lembur, uang pisah hingga penghargaan masa kerja.
Asmaruddin mengaku mulai bekerja sejak Agustus 2005 hingga Mei 2026. Selama sekitar 21 tahun bekerja, ia menyebut jam kerjanya dapat mencapai 12 jam sehari, namun hak lembur yang diterimanya dinilai tidak jelas.
Persoalan semakin serius setelah Asmaruddin mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2026 yang mengakibatkan kakinya patah. Ia mengaku biaya pengobatan sekitar Rp5,5 juta harus ditanggung sendiri.
“Karena merasa bekerjanya seperti diintimidasi dan hak-hak saya tidak diberikan, saya mengundurkan diri pada Juli 2026. Sampai sekarang perusahaan tidak memperdulikan hak-hak saya,” kata Asmaruddin kepada awak media.
Sementara itu, Angga Priatna mengaku bekerja di PT ES HUPINDO sejak 10 Februari 2017 hingga September 2025. Ia menyebut upah borongan terakhir yang diterimanya sebesar Rp4.335.000.
Angga mengaku memilih mengundurkan diri setelah mengalami dugaan intimidasi dari pimpinan perusahaan. Menurut dia, pimpinan PT ES HUPINDO berinisial atau bernama Zul memaksanya mengakui dugaan perbuatan repacing produk.
“Alasan saya mengundurkan diri karena pimpinan PT ES HUPINDO atas nama Pak Zul mengintimidasi saya dan memaksa saya untuk mengakui perbuatan repacing produk,” ujar Angga.
Setelah mengundurkan diri, Angga mengaku hak-haknya belum diselesaikan perusahaan. Begitu pula Asmaruddin yang menyatakan uang pisah, uang lembur dan penghargaan masa kerja belum dibayarkan hingga 5 Oktober 2026.
SPMI Bawa Persoalan ke Disnaker Sumut
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kedua mantan pekerja memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Muslim Indonesia (DPC SPMI) Kota Medan.
Ketua DPC SPMI Kota Medan, Indera Heriadi NST, bersama kuasa hukum Mhd. Aswat, S.H., telah mengajukan permohonan perundingan tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan itu tertuang dalam Surat Nomor: 021/S-P/DPC.SPMI/IX/2026/Medan. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 September 2026.
DPC SPMI meminta Disnaker Sumut memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam proses penyelesaian perselisihan.
“Kami meminta Disnaker Sumut untuk memanggil para pihak dan melaksanakan perundingan tripartit untuk menyelesaikan perselisihan ini. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini kami anggap perusahaan banyak membodohi pekerja,” tegas pihak DPC SPMI.
Persoalan ini kini menunggu tindak lanjut dari Disnaker Sumut. Penyelesaian melalui mekanisme tripartit diharapkan dapat mengurai perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan sekaligus memastikan hak-hak ketenagakerjaan yang disengketakan memperoleh kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT ES HUPINDO belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan intimidasi, persoalan jam kerja, kecelakaan kerja maupun pembayaran hak-hak kedua mantan pekerja tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.
(Arianto)


















