SERGAI, MATANEWSTV.com – Pelarian A R alias D, 25, terduga pelaku pencurian kompresor AC di Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berakhir di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Polsek Dolok Masihul menangkap warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaannya hingga ke Riau.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban melalui Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin. Namun, ketika memeriksa unit AC di ruangan Sekretaris Desa, teknisi mendapati mesin kompresor yang terpasang di luar ruangan telah raib.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepala desa. Pihak Kantor Desa Pekan Kamis selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul pada 19 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi A R alias D sebagai salah satu terduga pelaku.
Informasi mengenai keberadaan A R akhirnya diketahui berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng,” kata polisi.
Rekan pelaku tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Setelah ditangkap, A R alias D dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua besi penyangga mesin kompresor AC, satu mur, satu kapasitor, dan satu kipas AC.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar seorang terduga pelaku lainnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga fasilitas umum maupun barang milik pribadi dari aksi pencurian.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polri.
A R alias D disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
(Nain)


















