IMG-20260629-WA0278

Dua Pria di Sei Sijenggi Sergai Ditangkap, Polisi Sita 1,56 Gram Sabu

SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (40) dan IJ (51). Keduanya merupakan warga Desa Sei Sijenggi dan diamankan dalam pengungkapan kasus pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan SS di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak ke lokasi. Petugas kemudian menemukan SS sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang rusak.

SS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kepada petugas, ia menyebut sabu itu diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi perangkat desa, yakni kepala dusun dan kaur desa.

IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah rak kayu.

Di lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,94 gram dan 0,07 gram. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut masing-masing 0,74 gram dan 0,02 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, telepon seluler Android merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp250 ribu.

Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako kepada Warga Pagurawan

Sementara dari SS, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1 gram atau netto 0,8 gram, sebuah pipet sekop, telepon seluler Realme warna hitam dan uang tunai Rp120 ribu.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 1,56 gram netto.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti personel kepolisian.

Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ,” ujar Bringin Jaya dalam keterangannya.

Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,kata Bringin Jaya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 terkait tindak pidana narkotika.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *