IMG-20260629-WA0278

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Desa Lubuk Bayas.

Informasi itu diterima personel sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada BA yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penggerebekan di halaman samping rumah warga di Dusun II Desa Lubuk Bayas.

BA ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang-barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, BA mengaku memperoleh sabu tersebut dari MH. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.

Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat melarikan diri. Namun, upayanya berhasil digagalkan dan MH ditangkap.

Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian menggeledah kamar MH. Polisi menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektronik dan barang bukti lainnya yang berada di atas papan tempat tidur.

Baca juga   Polda Aceh Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Dari MH, polisi menyita tiga paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram. Polisi juga menemukan dua paket plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram.

Selain narkotika, petugas mengamankan kotak pensil, skop aluminium, satu bal plastik klip kosong, timbangan elektronik, telepon seluler OPPO warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu.

Sementara dari BA, polisi mengamankan satu paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, pipet sekop, telepon seluler Realme warna hitam, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.

Total berat bersih sabu yang ditemukan dari kedua tersangka berdasarkan data barang bukti tersebut mencapai 1,76 gram.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.

AKP Bringin Jaya mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Polres Serdang Bedagai, kata dia, akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus mendorong masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *