MATANEWSTV.com |KARIMUN – Polres Karimun mengungkap empat kasus tindak pidana yang terdiri dari satu kasus narkotika dan tiga kasus pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus yang berhasil diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian handphone (cubis).
Untuk kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan dua tersangka berinisial RN dan RO. Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram serta dua paket sabu seberat 5,27 gram, berikut alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Johor, Malaysia. Barang haram itu dibawa melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club. Tersangka berinisial HP ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Polisi juga menangkap tersangka HS dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Residivis tersebut masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone Realme C55.
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta alat untuk merusak gembok rumah korban.
Sementara itu, dalam kasus pencurian handphone, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun mengamankan tersangka FS alias Camat. Pelaku diduga mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan korban di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama bersama barang bukti handphone milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Khusus perkara narkotika, ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
• Nanang
















