Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Empat Pengguna Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Dua Hari

MATANEWSTV.com |Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka dari lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/116/V/2026, LP/A/117/V/2026, dan LP/A/118/V/2026.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial M.V.D.S (27) dan A.R.W.N (26).

Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa kaca pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,35 gram, alat hisap sabu atau bong, mancis, serta plastik klip transparan bekas narkotika.

Selanjutnya, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Jalan Tengar, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Seorang pria berinisial Z alias J (42) berhasil diamankan bersama barang bukti satu plastik transparan berisi sabu seberat bruto 0,18 gram, kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,09 gram, pipet berbentuk sekop, dan alat hisap sabu.

Masih di hari yang sama, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial A (33) turut diamankan bersama barang bukti satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,14 gram dan satu jaket merah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama personel Polsek terkait melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga   Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gelar Sambang dan Cooling System, Sosialisasi Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

• Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *