MATANEWSTV.com | Batu Bara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RA (39), warga Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, diamankan petugas sekira pukul 23.20 WIB, tak lama setelah kejadian.
“Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Masagus, Kamis (30/10/2025).
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Lambok Mangatur Aruan (42), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan sepele terkait tumpukan baju bekas yang berserakan di depan rumah korban.
“Korban menegur pelaku karena baju bekas yang disimpan berserak. Pelaku tidak terima, kemudian mendatangi korban sambil membawa rantai dan memukulkannya ke leher korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sebilah parang dan membacok korban di bagian kepala hingga mengalami luka robek,” ungkap Kasat Reskrim.
Mendapat laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Batu Bara segera bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 40 sentimeter bergagang plastik warna hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan, sementara penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Leni Krisnawati Aruan dan Robert.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKP Masagus.
🔶Nain
















