SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Keluahan Besar, Medan Labuhan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pelemparan bom molotov di sebuah ruko percetakan di Jalan Jaring Raya Blok 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Insiden yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) itu menggegerkan warga setempat.
Pelaku berinisial SB (34), warga Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah aksinya.
SB diduga kuat sebagai pelaku yang melemparkan bom molotov ke ruko milik Yosef Saragi, yang saat itu tengah bekerja bersama rekannya, AS.
Aksi Nekat di Tengah Malam
Menurut Yosef, saat kejadian dirinya bersama AS sedang sibuk memotong kertas. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kobaran api yang membakar spanduk di teras depan ruko. Di dalam ruko, pecahan botol berserakan, mengindikasikan adanya serangan bom molotov.
“Setelah itu, saya dan AS sempat melihat pelaku dan mencoba mengejarnya. Kami yakin dia terluka bakar saat melempar bom molotov ke ruko saya. Kami sempat mencari ke area Warna Warni, tapi tidak menemukannya, jadi kami kembali untuk memeriksa kondisi ruko,” ujar Yosef.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan yang dipimpin oleh IPDA H. Simatupang, SH segera terjun ke lokasi. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bukti bahwa pelemparan dilakukan dengan botol berwarna putih yang berisi minyak pertalite.
Pelaku Santai di Warna Warni, Langsung Diciduk Polisi
Dalam proses penyelidikan, polisi menerima informasi dari warga bahwa seorang pria dengan luka bakar yang mencurigakan sedang bersantai di kawasan Warna Warni.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menyergap SB. Sadar akan kehadiran petugas, pelaku sempat mencoba kabur. Namun, berkat kesigapan tim, SB berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Labuhan, KOMPOL Tohap Sibuea, SE, SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku pelemparan bom molotov, SB, warga Kelurahan Belawan 1. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan kesigapan tim Opsnal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 sub 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tegas IPTU Hamzar Nodi.
Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar situasi keamanan tetap kondusif.
🔹 Arianto

















