Banda Aceh | matanewstv.com
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut terlibat dalam proses tersebut. Hingga kini, Polda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya pada Minggu (9/3/2025), menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Joko.
Polres Bireuen Sementara Dikendalikan Wakapolres
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Polres Bireuen untuk sementara dikendalikan oleh Wakapolres sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
“Aturan tersebut sudah jelas dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b, di mana Wakapolres berwenang mengendalikan Polres dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan,” jelas Joko.
Selain itu, Polda Aceh juga telah menunjuk AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan di-asistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman. Langkah ini sudah sesuai dengan aturan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK di tingkat Polres,” tambah Joko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Jatmiko maupun hasil dari proses tersebut.
Polda Aceh memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah menerima keputusan dari Mabes Polri.
🔻Nain
















