matanewstv.com
SIMALUNGUN – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria lanjut usia, Ruslan Girsang (78), tewas ditikam oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62), akibat perselisihan harta warisan keluarga, Rabu (23/4/2025) pagi.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian tragis itu berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban, yang berada di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe.
“Pelaku datang membawa pisau dari rumahnya, lalu langsung menyerang korban. Korban mengalami tiga luka tusukan di dada dan perut,” ungkap AKP Verry dalam keterangannya, Rabu malam.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh Mathias Girsang (47), anak korban, yang juga seorang notaris. Ia menerima kabar dari warga sekitar pukul 06.45 WIB dan segera menuju rumah orang tuanya.
Sayangnya, sang ayah sudah dalam kondisi kritis dan sempat dibawa menggunakan mobil warga ke Klinik Katholik Saribudolok. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah.
Istri korban, Juniarly Saragih (67), turut mengalami luka sayat di tangan saat mencoba melerai pertikaian.
Kesaksian dari sejumlah anggota keluarga lainnya seperti Anneta Girsang, Gion Girsang, dan Nelly Saragih memperkuat dugaan keterlibatan Jasaman Girsang sebagai pelaku utama.
Tak butuh waktu lama, Tim Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian berlumuran darah milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap kakaknya dalam perebutan warisan orang tua.
Emosi yang memuncak menyebabkan Jasaman nekat melakukan tindakan brutal tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan keluarga secara musyawarah, bukan dengan kekerasan.
“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. Jangan ragu melapor bila melihat potensi gangguan keamanan,” tutupnya.
® (Ilham Lubis )
