Indeks

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berpotensi Terselamatkan

MATANEWSTV.com || KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Senin (13/7/2026) dan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, S.I.K., yang diwakili KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, S.H. Acara turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK Karimun, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RN, yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, disertai denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Karimun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.

Polres Karimun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Karimun yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

🔹🔹Yandrie

Exit mobile version