Labuhan Ruku, MATANEWSTV com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Ilham Syaputra (27), seorang nelayan, ditangkap pada Kamis (25/7) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Beringin Ujung Dusun IV Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, mancis, gunting, dan skop. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan delapan plastik kosong ukuran kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap asal usul narkoba yang diamankan,” ujar AKP Cecep.
(Nain)
