Indeks

Polres Simalungun Bekuk Pengedar Sabu di Silimakuta, 8 Paket Narkoba Diamankan

Sumatera Utara -- Simalungun

 

matanewstv.com

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.

Melalui Unit Reserse Narkoba yang bersinergi dengan Polsek Saribu Dolok, petugas berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu di wilayah Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, pada Rabu (30/4/2025).

Pria berinisial AS (41), warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, diciduk aparat saat berada di kawasan Jalan Sudirman ujung, Saribu Dolok. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dan segera melakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).

Saat ditangkap sekitar pukul 11.57 WIB, pelaku sempat membuang sebagian barang bukti ke semak-semak. Namun, petugas yang sigap segera mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total delapan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit ponsel merek Vivo, serta sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi BK 5823 TAO yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Polisi pun kini tengah memburu sosok D dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Henry.

Pihak Polres Simalungun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Kami sedang melengkapi alat bukti dan segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini bagian dari upaya kami memberantas jaringan narkoba secara tuntas,” tambahnya.

AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga situasi kondusif di wilayah hukumnya melalui pemberantasan narkoba secara intensif dan berkelanjutan.

® (Ilham Lubis)

 

Exit mobile version