Indeks

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di 25 TKP

MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 25 tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka yang diamankan berinisial M F alias G (23), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 31 Januari 2026 di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

“Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban,” ujar AKP Binrod Situngkir.

Kasus ini bermula ketika korban Firman (40) bersama istrinya sedang bekerja mencabut rumput di ladang. Sepeda motor milik korban yang diparkir di benteng sungai sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja tiba-tiba hilang.

Saat menyadari kendaraan tersebut tidak lagi berada di tempat parkir, korban langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Motor yang hilang adalah Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Firdaus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), di antaranya berinisial S, A, Angga, Iqbal, Sadan, dan Joko.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku, sebagian melalui marketplace online dan sebagian lainnya kepada penadah di wilayah Sumatera Utara.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, termasuk di Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Batu Bara,” jelas AKP Binrod.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

▶️ Nain

Exit mobile version