Indeks

Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Pembayaran SKCK Online

Pematangsiantar  | MATANEWSTV.com — Polres Pematangsiantar merespons cepat laporan masyarakat terkait kendala pembayaran melalui aplikasi SKCK Online. Laporan tersebut ditindaklanjuti pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB melalui layanan Call Center 110.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, operator Call Center 110 menerima pengaduan dari seorang warga berinisial SS. Pelapor mengeluhkan status pembayaran PNBP SKCK Online sebesar Rp30.000 yang telah ditransaksikan, namun di aplikasi masih tercantum belum terbayar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung berkoordinasi dengan petugas SKCK Polres Pematangsiantar. Hasil pengecekan di database internal menunjukkan bahwa pembayaran atas nama pelapor SS sebenarnya telah selesai, meskipun pada aplikasi masih belum terupdate.

Sekitar pukul 10.25 WIB, operator Call Center 110 kembali menghubungi pelapor melalui sambungan pribadi untuk memberikan penjelasan. Pelapor diinformasikan bahwa pembayaran sudah berhasil dan diminta datang langsung ke Polres Pematangsiantar guna proses penerbitan SKCK.

Pelapor kemudian tiba di Polres Pematangsiantar sekitar pukul 12.20 WIB. Setelah dilakukan proses administrasi, SKCK atas nama Bapak SS berhasil diterbitkan.

“Seluruh rangkaian tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas IPTU Agustina.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan publik yang responsif serta memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

🔶 Ilham Lubis

Exit mobile version