Indeks

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

SUMUT 🔶 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Jakarta, 25 September 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penetapan tersangka kasus pengadaan dua unit kapal tunda pada kontrak tahun 2019, antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Jonedi menegaskan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum merger Pelindo pada 2021.

Dengan demikian, kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan lama sebelum konsolidasi perusahaan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pelindo memiliki komitmen kuat terhadap penerapan prinsip anti korupsi di seluruh lingkungan kerja.

Hal ini ditunjukkan melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga antikorupsi serta penguatan sistem Whistle Blowing System (WBS) guna mencegah terjadinya penyimpangan.

 “Siapapun yang terbukti melakukan tindakan korupsi di lingkungan Pelindo akan ditindak tegas. Prinsip kami jelas, zero tolerance terhadap korupsi,” tegas Jonedi.

Meski proses hukum sedang berjalan, manajemen Pelindo memastikan tidak ada gangguan terhadap layanan kepelabuhanan.

 “Seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas kepelabuhanan dengan sebaik-baiknya,tambahnya.

Pelindo menegaskan akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga proses hukum tuntas.

(FS)

Exit mobile version