Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com — Gerak cepat jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Seorang pelaku begal berinisial R A alias R (18) berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban dalam kejadian ini berjumlah tiga orang, yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang saat itu baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax secara berboncengan tiga.
Saat melintas di lokasi kejadian, para korban merasa diikuti oleh dua unit sepeda motor. Setibanya di TKP, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Salah satu pelaku, R A alias R, menendang korban hingga terjatuh. Ketika Alamsyah Putra mencoba melawan, pelaku lain berinisial D S S alias D membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, menyebabkan korban mengalami luka serius.
Usai melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga di dalam bagasi, berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52,3 juta.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan warga yang melintas dan segera melapor ke Pos PAM II Kota Pari. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.
Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan R A alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
“Pelaku utama sudah diamankan, sementara D S S alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” jelas IPTU L.B. Manullang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
🔶 Nain
