MATANEWSTV.com || MEDAN – Perkara dugaan penggelapan objek jaminan fidusia dengan terdakwa FSG (38) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Dermawan menuntut FSG dengan pidana penjara selama satu tahun dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Perkara bermula dari perjanjian pembiayaan antara FSG dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas satu unit Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara bernomor polisi BK 1637 ADA. Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat membayar angsuran selama 11 bulan sebelum mengalami gagal bayar.
JPU mendalilkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Akibat perbuatan itu, perusahaan disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp466.919.559.
Namun, usai sidang, FSG membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun menghilangkan kendaraan yang menjadi objek perkara.
“Saya tidak pernah menggelapkan mobil itu. Kendaraan masih ada dalam penguasaan saya. Saya memang sempat menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit, tetapi saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” kata FSG kepada wartawan.
Menurut FSG, selama proses pembiayaan ia tetap berkomunikasi dengan perusahaan leasing. Bahkan, ia mengaku pernah menandatangani surat pernyataan saat didatangi petugas penagihan sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan.
Ia juga mengklaim telah berupaya membayar kewajibannya, tetapi pembayaran tersebut tidak diterima.
“Saya sudah berniat melunasi pembiayaan. Uang yang sudah saya setor juga tidak sedikit. Tetapi menurut saya, pihak leasing justru memilih melaporkan saya ke polisi tanpa komunikasi lanjutan yang baik,” ujarnya.
Perkara ini memperlihatkan perbedaan tajam antara konstruksi hukum yang dibangun jaksa dengan pembelaan terdakwa. Penuntut umum berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia karena objek jaminan diduga dialihkan tanpa izin. Sebaliknya, terdakwa bersikeras tidak pernah menggelapkan kendaraan dan menyatakan mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
🔹🔹A.yudi/Tim
