ACEH TENGGARA, MATANEWSTV.com – Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (24/9/2026) pagi.
Korban berinisial K (32), warga setempat, ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB di dalam kamar mandi rumah dalam kondisi tergantung dengan leher terikat kain panjang.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ibu korban. Ia kemudian meminta bantuan kepada tetangga sebelum kejadian dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Babussalam.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Babussalam langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Petugas identifikasi kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap kondisi korban. Setelah proses di lokasi selesai, jenazah dibawa ke RSUD H. Sahudin Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengatakan penanganan cepat terhadap setiap laporan menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi TKP serta mendukung proses identifikasi dan pengumpulan fakta.
“Kecepatan dalam penanganan TKP sangat penting untuk menjaga kondisi lokasi serta mendukung proses identifikasi dan pengumpulan fakta secara akurat,” ujar Zery Irfan.
Ia mengimbau masyarakat segera menghubungi Kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
Menurutnya, laporan yang disampaikan secara cepat akan membantu petugas memberikan respons secara tepat sesuai prosedur.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya memberikan pelayanan Kepolisian yang responsif dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
(Nain)

















