IMG-20260629-WA0278

Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin

SERGAI, MATANEWSTV.com – Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial MN (51), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui strategi undercover buy pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” kata Bringin Jaya saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan MN. Saat tersangka menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penangkapan.

MN sempat berupaya membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka sekaligus melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp50 ribu di saku celana sebelah kiri. Uang tersebut diakui MN sebagai hasil penjualan sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi sembilan bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai Rp50 ribu.

Berdasarkan interogasi awal, MN mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas sebagai pengedar di wilayah Pantai Cermin Kiri.

Baca juga   Heboh! ASN di Simalungun Jadi Tersangka Penembakan 4 Warga, Gara-Gara Lampu Natal Berujung Maut

Tersangka mengaku nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selanjutnya, MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar Bringin Jaya.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *