matanewstv.com
Binjai – Sidang Perkara Narkotika Jenis sabu atas terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai – Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023) Sekira Pukul 14.35 Wib.
Dalam tuntutannya Linda SH, MKN (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai) membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.
Terdakwa diduga kuat bertindak Sebagai Pengendali Narkoba jenis Sabu Sabu dari balik jeruji besi Lapas Kelas II-A Binjai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media matanewstv.com terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar pertama kali diamankan oleh pihak BNN Provinsi Sumut, karena terlibat dalam jaringan Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg dari balik Jeruji besi.
Dian Alfanur Matondang alias Komar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Binjai) Adre Wanda Ginting SH, MH Mengatakan “Tuntutan Pidana mati tersebut adalah bentuk komitmen penegak Hukum atas perang terhadap narkoba.”
“Tuntutan Pidana mati terhadap Terdakwa, membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai serius dan tidak main – main dalam Melakukan Penindakan serta Pemberantasan Narkotika dan juga akan menjadi efek jera bagi calon Pelaku lainnya, khususnya di Wilayah Kota Binjai.” (Ujarnya)
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar, SH beserta 2 orang Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, SH dan Diana Gultom, SH akan dilanjutkan Rabu 03 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
(Taslim siddik)