Matanewstv. Com | | Gunung Sitoli – Setelah Pemeriksaan Para Saksi-Saksi yang di Lakukan Oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil Gelar perkara yang di lakukan di Polres Nias,
Akhirnya SL Alias Sona (20) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias, di tetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap SZ Aias Ina Titi (55) Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias.
Hal Tersebut di Sampaikan Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Kepada Kasi Humas Polres Nias IPTU Osiduhugo Daeli, Rabu (28/02/2024).
Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase Menambahkan, Penetapan Status tersangka Terhadap SL alias Sona berdasarkan hasil Gelar Perkara yang digunakan Laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
“Kita terus melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita ambil Keterangan dan Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KHUHPidana dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,” (Pungkas Kasi Humas)
Nain**