Matanewstv.Com | | Medan – Sidang gugatan Pembina Yayasan UISU terhadap Ketua dan Anggota Pembina Yayasan UISU lainya atas nama H. Rizal Fahmi Nasution dan kawan-kawan sebagai penggugat terhadap lawan T. Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH dan kawan-kawan sebagai tergugat, dilanjutkan kembali untuk sidang kedua setelah sidang pertama gugatan itu berlangusng pada 5 Maret 2024 di PN Medan, Pada hari ini Selasa (19/03/2024).
Materi gugatan dalam sidang perdana pada 5 Maret 2024 terungkap bahwa salah seorang Pembina Yayasan UISU, H. Rizal Fahmi Nasution dan kawan kawan menggugat Ketua Pembinan Yayasan UISU T. Hamdi Osman Deli Khan dan kawan-kawan serta Anggota Pembinan Yayasan UISU Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH, sesuai dengan Release Panggilan Sidang dari PN Medan dalam perkara perdata Nomor : 152.Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 20 Pebruari 2024 yang ditandatangani Belinun Sembiring SH, Jurusita Pengganti pada PN Medan.
Gugatan diajukan karena penggugat menilai dalam pemilihan Pengurus Yayasan UISU periode 2024-2029 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024, bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum.
“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organisasi mulai dari Pembina, Pengurus serta Pengawasan Yayasan UISU Periode 2024-2029 sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” (Ungkap Daldiri, SH, MH dari Kantor Advokat DL & Associate, Advokat penggugat).
Misniar**