MATANEWSTV com | Karo – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo terus berupaya memerangi peredaran narkoba, terutama dalam bulan suci Ramadan. Upaya ini membuahkan hasil dengan pengungkapan kasus sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng. Pasangan kekasih yang terlibat adalah BG (42) dan HK (34).
Kepala Polres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, mengungkapkan bahwa keduanya diamankan saat sedang melakukan konsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggal mereka.
“Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari sebelum penangkapan berdasarkan informasi tentang kegiatan jual-beli narkoba yang dilakukan pasangan ini di rumah mereka. Pada Jumat dini hari, kami berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa pagi di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa alat bong yang terbuat dari botol Sprite lengkap dengan pipet dan kaca Pyrex, serta empat paket plastik klip berwarna merah yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat bruto 5,51 gram, yang dibungkus dalam selembar tisu. Selain itu, juga ditemukan satu bal plastik klip berwarna merah dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Mereka telah ditahan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua. *(Heri)**