matanewstv.com
Medan – Peredaran gelap Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 15.000 butir di wilayah hukum Polrestabes Medan digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes. Kamis (21/12/2023)
Dalam konferensi pers Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (Kapolrestabes Medan) mengatakan bahwa “Penangkapan berawal ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli), saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan. (Ungkapnya)
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 10.000 butir, serta 14 bungkus pil ekstasi berwarna coklat sebanyak 5.000 butir dari pelaku DHH.
Pelaku DHH Sendiri diketahui dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku JAS dan AA yang tertangkap sebelumnya.
Adapun kronologi Penangkapan DHH, yaitu “JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan di basement Ramayana Pringgan, disitulah kemudian pelaku DHH dilakukan penangkapan oleh petugas.” (papar Kapolrestabes Medan)
dari tangan DHH petugas mengamankan satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika jenis ekstasi tersebut.
Kemudian, “personil Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH dan dari keterangan DHH bahwa barang tersebut didapat dari pelaku (Y) yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian.” (lanjutnya)
“Terhadap ketiga pelaku JAS, AA dan DHH di kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” (tegasnya)
Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun menambahkan bahwa Narkotika jenis ekstasi ini Rencananya akan dieredarkan oleh pelaku di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun baru nanti.
(Ibnu hajar)