Belawan, MATANEWSTV.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka RF (23) Warga cinta rakyat Cinta Rakyat Kec Gebang Kab.Langkat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP Mengatakan “Telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan berencana atas Korban Suryaman syukur (70), Pria, warga Jl. alumunium raya Gg. Cipto No. 37, Kelurahan. Tanjung Mulia, Kecamatan. Medan Deli. Korban di bunuh oleh Pelaku RF (23) yang Kost dirumah korban dengan motif dendam dan sakit hati,” Papar Kapolres Janton di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (5/9/2024).
Lanjut Kapolres, Pelaku RF (23) yang sudah sakit hati karena sering disuruh seperti pembantu padahal pelaku, kost di rumah korban dengan membayar Rp 100.000,-/bulan. Pelaku yang sudah dendam merencanakan pembunuhan pada (18/7) dengan menggunakan kayu broti memukul Kepala dan rusuk korban sebanyak 3 kali hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku merekayasa seolah olah korban jatuh di rumahnya dan pelaku menolong nya.
Namun pihak keluarga merasa curiga atas kematian korban, lantas melaporkan dan meminta pihak kepolisian (23/7) untuk melakukan ekshumasi (penggalian kubur) dan melakukan autopsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian didapati korban telah dibunuh.
Pelaku RF (23) ditangkap pada (3/9) sekira pukul 13.30 Wib di jalan pancing medan labuhan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi selama 1,5 bulan lebih.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Eka**