Labuhanbatu, MATANEWSTV com — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Martinus Lubis, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal bersama Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan ganja di sekitar lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial JM alias Julpan, seorang pria berusia 45 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan Martinus Lubis, Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,62 gram.
Selain itu, mereka mengamankan satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 30.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, JM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim kemudian mencoba mencari A, namun hingga saat ini belum berhasil menangkapnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Tersangka JM beserta barang bukti kini berada di kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Heri)